kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Net TV digugat PKPU di PN Jakarta Pusat (Ada klarifikasi dan penjelasan dari NET)*


Kamis, 26 November 2020 / 17:17 WIB
Net TV digugat PKPU di PN Jakarta Pusat (Ada klarifikasi dan penjelasan dari NET)*


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Net Mediatama Televisi (Net TV) mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut dilayangkan atas nama Bambang Sutrisno Kusnadi.

Permohonan PKPU ini teregister pada 25 November 2020 dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terdapat sejumlah tuntutan yang dimohonkan oleh pemohon. Antara lain seperti memohon agar majeli hakim menyatakan Net TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam PKPU sementara 42 hari.

Baca Juga: Pernyataan resmi pengembang Meikarta yang kini terancam pailit

Pemohon PKPU juga meminta majelis hakim pemutus PKPU menunjuk hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU. 

Kemudian pemohon PKPU mengajukan nama Siswoyo Budi Priono, Edwar Satria, dan Nora Herlianto selaku tim pengurus PKPU. Sekaligus pemohon juga mengajukan nama ketiga pengurus itu sebagai kurator bila Net TV akhirnya dinyatakan pailit.

Selain itu, pemohon meminta agar majelis hakim memerintahkan tim pengurus PKPU untuk memanggil Net TV sebagai termohon PKPU dan kreditor  untuk hadir dalam persidangan yang diselenggarakan paling lambat 45 hari terhitung sejak putusan PKPU diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada termohon PKPU.

*UPDATE Jumat (27/11), Pukul 21.00 WIB: Terkait pemberitaan ini, manajemen Net Mediatama Televisi (NET) memberi klarifikasi. Berikut penjelasan selengkapnya dari manajemen NET:

Terkait dengan pemberitaan yang muncul di media mengenai isu gugatan terhadap PT Net Mediatama Televisi (NET) yang disampaikan Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 melalui surat gugatan No.403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pstke Pengdailan Jakarta Pusat,  bersama ini manajemen NET menyampaikan beberapa informasi dan klarifikasi sebagai berikut:

1. NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

2. Hubungan baik tersebut berlangsung hingga saat ini dimana NET juga telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat sebelum munculnya gugatan tersebut. dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap.
Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat.

3. Penyelesaian kewajiban diharapkan dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di NET saat ini. Di tahun 2020, NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57% berdasarkan data lembaga riset kepemirsaan dan mendapatkan banyak kepercayaan kerjasama dengan berbagau mitra usaha NET.

4. Berkembangnya NET saat ini tentu menjadi modal penting bagi manajemen dan karyawan NET untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia. Serta menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerjasama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama.

5. Saat ini NET terus berkembang dengan beragam program unggulannya mulai dari konten hiburan kreatif "Tonights Show", "Mabar Yuk", "In The Kost", hingga serial Turki "Hercai" dan "Good Friends" hasil kerjasama dengan SBS TV Korea, serta program spesial berlisensi internasional "Indonesia Next Top Model" 2020.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat digunakan sesuai kebutuhan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Deddy H Sudarijanto
CEO PT Net Mediatama Televisi (NET)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×