Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hal ini karena adanya temuan alih fungsi lahan di kawasan hutan yang tidak terkendali di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, dan lain-lain yang turut memicu kekritisan kawasan dalam fungsinya untuk pengendalian tata air.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Januanto mengatakan, kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah fungsi menjadi pemukiman dan bangunan komersial, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Sebagai langkah konkret, Kemenhut telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan kegiatan penertiban kawasan hutan dalam penyelamatan DAS. Sasaran kegiatan diarahkan di wilayah hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, dan lainnya.
Baca Juga: Begini Inovasi Aqua Mengelola DAS Secara Terintegrasi
Giat operasi dilakukan pada 9-11 Maret 2025, di seputaran wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul dan Jonggol.
Kemudian, giat operasi dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane.
Dari hasil giat operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan DAS, selanjutnya dilakukan pendalaman-pendalaman terkait banyaknya bangunan yang berdiri tanpa perizinan di bidang kehutanan yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, bahkan di kawasan hutan lindung, dan konservasi.
Kemenhut telah memasang papan pengawasan serta meminta keterangan dari para pemilik bangunan maupun pemilik atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
"Selama proses penertiban dan penyelamatan kawasan hutan DAS, tim gabungan telah melakukan pemasangan papan pengawasan di 50 titik,” ujar Januanto dalam konferensi pers, Kamis (20/3).
Baca Juga: Ada 436 Perusahaan Punya Kebun di Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Ditindak
Januanto menambahkan, lokasi yang dipasang papan pengawasan umumnya adalah penyedia jasa wisata seperti vila-vila. Lalu ada juga yang terkait perusahaan.
"Jadi plang pengawasan, sifatnya sebetulnya lebih persuasif, penegakan hukum yang sifatnya lebih persuasif, atau dalam konteks penjagaan, walaupun sudah dilakukan tapi lebih ke administratif, juga nanti bisa pro justitia pada akhirnya," jelas Januanto.
Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih menambahkan, berdasarkan kajian bahwa memang penyebab banjir ini adalah alih fungsi lahan yang harusnya kawasan lindung. Khususnya di Areal Penggunaan Lain (APL), ini yang kemudian menjadi kawasan yang terbangun.
Dengan begitu lokasi tersebut menjadi kedap air, dimana harusnya berfungsi sebagai resapan, sehingga terjadi limpasan air.
"Selain itu, terdapat alur sungai yang menyempit. Kami menemukan ada alur sungai yang harusnya 11 meter, menyempit menjadi 3 meter di DAS Ciliwung, dan di atasnya sudah banyak pemukiman. Ini juga menyebabkan air melimpah," terang Dyah.
Baca Juga: Kemenhut - TNI Teken Nota Kesepahaman untuk Menjaga Hutan, Ini Poin-Poinnya
Selanjutnya: Suku Bunga Acuan Ditahan, Begini Prospek Kinerja Emiten Sektor Properti
Menarik Dibaca: Cerah dan Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (21/3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News