kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga lakukan corporate fraud, ini tanggapan BFI Finance


Senin, 14 Mei 2018 / 20:01 WIB
Diduga lakukan corporate fraud, ini tanggapan BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia (BFIN) menyangkal adanya tindakan corporate fraud atas peralihan saham milik PT Aryaputra Teguharta sebanyak 32,32% di BFI Finance.

"Tentunya tidak ada fraud. Semua pengalihan telah dilakukan sesuai prosedur restruksturisasi pinjaman dan dilakukan secara transparan dan diungkapkan di laporan keuangan perusahaan," kata Head Corporate Communication BFI Finance Dian Fahmi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/5).

Dian juga menambahkan bahwa sebenarnya pelepasan saham milik Aryaputra dan PT Ongko Multicorpora selain telah disepakati di perjanjian, juga telah disetujui oleh Aryaputra dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara peralihan saham, disebutkan Dian, dilakukan BFI Finance lantaran Ongko tak dapat melunasi utangnya kepada BFI Finance. "Seluruh pengalihan tersebut adalah bagian dari restrukturisasi utang BFI Finance, dimana Aryaputra merupakan penjamin atas utang dari beberapa anak usaha Ongko Grup kepada perusahaan dan tidak dapat dilunasi," lanjutnya.

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Sayangnya hal itu benar terjadi pada November 2001. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris, yang termaktub dalam proposal perdamaian BFI Finance pada 7 Desember 2001.

Sebelumnya, kuasa hukum Aryaputra menduga adanya tindakan corporate fraud yang dilakukan petinggi BFI Finance, sebab saham-saham milik Aryaputra dan Ongko tak sekadar diapihkan untuk melunasi kewajiban dalam PKPU, melainkan juga dialirkan kepada tiga direksinya sebagai bonus dan renumerasi.

"Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," jelas Pheo saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5).

Dalam proposal perdamaian kemudian diketahui peralihan total saham sebanyak 210.192.912 dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.

Rinciannya adalah 83.637.399 saham digunakan untuk pola insentif dan renumerasi karyawan, 84.736.813 dijual kepada investor Law Debenture, yaitu The Chase Manhattan Bank, The Royal Bank of Scotland, dan Ernst & Young. Sementara sisanya 41.818.700 dijual kepada kreditur lainnya dalam PKPU.

Nah, dari kesepakatan tersebut, Presiden Direktur BFI Finance Francis Lay Sioe Ho, dan mantan Direktur Cornellius Henry Kho dan mantan Direktur Yan Peter Wangkar berhak dapat 60.827.199 atas kesepakatan pelepasan 210.192.912 saham tadi. Untuk Francis akan dapat hak 22.810.199 saham, sementara Cornellius dan Yan Peter masing-masing 19.008.500. Ini indikasi yang diduga oleh Pheo terjadi corporate fraud.

"Pada akhirnya saham yang dijaminkan oleh APT tersebut dialihkan sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah diratifikasi oleh Pengadilan Niaga pada tanggal 19 Desember 2000," timpal Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×