kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

BFI Finance enggan komentar soal penjualan saham milik Aryaputra Teguharta


Kamis, 10 Mei 2018 / 22:15 WIB
BFI Finance enggan komentar soal penjualan saham milik Aryaputra Teguharta
ILUSTRASI. BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk Sutadi enggan memberikan keterangan soal pelepasan 32,32% saham BFI Finance milik PT Aryaputra Teguharta.

"Sorry, saya masih di US, dan untuk hal tersebut, mohon maaf saya belum bisa berikan komentar," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5).

Sengketa saham BFI Finance ini sejatinya telah dimulai sejak Juni 1999, ketika APT menggadaikan saham miliknya kepada BFI yang jatuh tempo pada 1 Desember 2000. Dengan maksud sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan BFI kepada induk usaha APT yaitu PT Ongko Multicorpora.

Sengketa muncul, sebab pada 7 Desember 2000, saham-saham BFI Finance, termasuk di dalamnya milik APT dijadikan jaminan dalam proposal perdamaian ketika BFI Finance sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kemudian baik saham Ongko maupun APT dijual BFI kepada The Law Debenture Trust Corporation sebagai upaya perdamaian PKPU tersebut. Saham Ongko yang dijual sebanyak 98.388.180 lembar, sementara APT sebanyak 111.804.732.

Dari penelusuran yang dilakukan Kontan.co.id, upaya penjualan tersebut dilakukan lantaran kredit yang diberikan BFI belum juga dilunasi Ongko, meski jaminan gadai telah jatuh tempo.

Sengketa ini, telah melalui beberapa tahapan pengadilan. Bahkan hingga saat ini APT masih mendesak kepemilikan sahamnya di BFI.

Terakhir, dalam pengumuman yang terbit di Harian KONTAN, Rabu (9/5) melalui kuasa hukumnya yaitu advokat-advokat pada kantor hukum Hutabarat Halim & Rekan, APT kembali menegaskan kepelikan saham tersebut.

APT mengandalkan putusan Mahkamah Agung Ri dalam peninjauan kembali bernomor 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 yang menyatakan seluruh saham APT tetap menjadi milik APT.

Mereka pun memberikan peringatan kepada seluruh pihak, agar tak melakukan transaksi dari rencana penjualan saham BFI Finance. Di mana sepengetahuan mereka akan dilakukan BFI.

"Berdasarkan pengetahuan terbaik kami, saat ini sedang dilakukan proses negosiasi antara PTBFI dan/atau pemegang saham pengendalinya untuk mengalihkan atau menjual saham-sahamnya, dimana di dalamnya terdapat hak atas saham milik klien kami," tulis mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×