kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BFI Finance: Sita jaminan saham milik Aryaputra non executable


Senin, 14 Mei 2018 / 19:09 WIB
BFI Finance: Sita jaminan saham milik Aryaputra non executable
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan 32,32% saham milik PT Aryaputra Teguharta (APT) di PT BFI Finance Indonesia kembali mencuat. Aryaputra kembali menegaskan kepemilikan saham tersebut sah miliknya sesuai putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung RI bernomor PK 240/2007.

"Kita ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32% di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5).

Atas hal tersebut, Aryaputra berencana menempuh beberapa jalur hukum. Terlebih hingga saat ini, putusan peninjauan kembali untuk mengembalikan saham milik Aryaputra belum juga dieksekusi.

Kuasa hukum Aryaputra, Pheo Hutabarat mengatakan bahwa butuh waktu untuk untuk kembali menginstruksikan perkara ini. Khususnya adanya dugaan coorporate fraud yang dilakukan BFI saat mengalihkan saham Aryaputra.

"Ada beberapa langkah hukum, kita akan layangkan gugatan perdata dan juga pidana terkait adanya corporate fraud. Khusus untuk corporate fraud ini memang baru bisa terlihat lima hingga tujuh tahun katakanlah," katanya dalam kesempatan yang sama.

Selain soal konstruksi perkara, sekiranya ada alasan lain yang diperkirakan jadi pemicu mencuatnya krmbali putusan ini. Pertama, meskipun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, sayangnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menetapkan sita jaminan, alias pengembalian saham Aryaputra tak dapat dilakukan.

"Sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Januari 2018. Saat ini status terakhir dari kasus perdata ini adalah Non-Executable," kata Corporate Communication Head BFI Finance Dian Fahmi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/5).

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendaoatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Sayangnya hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.

"Saham APT dilepas sesuai dengan perjanjian gadai saham, rapat umum pemegang saham yang juga disetujui oleh APT, serta dokumen-dokumen yg diberikan APT dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian dengan kreditur," lanjut Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×