Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menahan Direktur PT Berca Herdaya Perkasa (BHP), Wendra Halingkar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Wendra sebagai tersangka dugaan korupsi proyek sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, penahanan Wendra dilakukan setelah keluar surat keputusan nomor 01/42/4d,1/02/2012 tertanggal 21 Februari 2102. "Berdasarkan hasil pemeriksaan maka yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan," kata Noor, Selasa (21/2).
Pemeriksaan Wendra berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Nantinya Wendra akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Wendra diduga terbukti bersalah karena ikut menandatangi perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT BHP. Dalam proyek pengadaan tersebut, PT BHP sebagai pemenang tender diduga telah menyerahkan barang yang ditenderkan tidak sesuai dengan pesanan. Akibatnya, program penyelenggaraan sistem informasi itu akhirnya tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Nilai proyek yang dilaksanakan pada tahun 2006 itu mencapai Rp 34 miliar. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung menduga negara menderita kerugian hingga Rp 12 miliar.
Atas perbuatannya, Wendra akan dijerat dengan pasal pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain Wendra, sebelumnya kejaksaan juga sudah menetapkan tersangka lainnya yang berasal dari Ditjen Pajak. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Ketua Panitia Proses Lelang Pengadaan, yaitu Bahar, dan dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News