Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Pengungkapan kasus korupsi di tubuh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) terus berlanjut. Setelah pekan lalu pihak Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, kali ini Kejagung mengaku telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, penyitaan dilakukan oleh penyelidik kemarin, Rabu (11/1) di kantor PT MNA. "Penyidik telah menyita dokumen yang terkait perjanjian sewa," kata Noor.
Adapun perjanjian sewa yang dimaksud yaitu perjanjian sewa yang dilakukan antara PT MNA dengan perusahaan leasing asal Amerika Serikat, TALG. Seperti diketahui, Kasus ini berawal ketika Merpati berniat menyewa dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari TALG.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen pendukung lainnya. Noor mengungkapkan, dokumen-dokumen yang disita merupakan bahan sebagai pembanding dalam penyelidikan yang masih dilakukan.
"Penyidik masih mencari kebenaran material terkait data penyewaan tersebut," tutur Noor. Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, diharapkan penyidik bisa mengembangkan lebih luas lagi kasus ini.
Hingga saat ini sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus itu. Adapun tersangka yang dimaksud di antaranya, mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Guntur Aradea. Selain itu, saksi yang terakhir ditetapkan adalah bekas General Manager Procurement Merpati Toni Sudjiarto.
Ketiga tersangka tersebut diduga merupakan orang yang bertanggungjawab dalam pengadaan pesawat di perusahaan milik pemerintah tersebut. Untuk menyewa pesawat itu, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$ 500.000.
Atas penyewaan tersebut, Merpati memberikan deposit senilai US$ 1 juta kepada TALG. Namun, setelah menyerahkan deposit itu, pesawat ternyata tak kunjung datang. Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News