Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan PT Indosat Tbk.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, kasus tersebut baru ditangani Kejaugung setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Andhi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang masuk ke Kejati Jawa Barat. Namun kasus ini dipindahkan ke Kejaksaan Agung agar cakupan kasus ini bisa lebih luas lagi.
Materi kasus ini soal pemberian hak pengelolaan 3G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke PT Indosat Tbk pada 2007 silam. Namun hak pengelolaan yang diberikan ke Indosat tersebut diduga disalahgunakan oleh Indosat. Akibat penyalahgunaan itu, ditaksir telah mengalami kerugian negara hingga sebesar Rp 3,8 triliun.
"Untuk sementara ada pelanggaran pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi," kata Andhi, akhir pekan lalu.
Sayangnya, ia enggan merinci duduk perkara kasus ini. Namun jika melihat pasal yang disebut Andhi itu mengatur soal pelaksanaan penggunaan spektrum frekuensi dan orbit satelit.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Andhi, Kejagung masih melakukan penyelidikan, jadi masih membutuhkan langkah-langkah lebih lanjut hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami juga belum memeriksa siapapun dalam kasus ini," tutur Andhi. Rencananya, baru pekan ini, Kejaksaan akan melaksanakan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara inilah maka Kejaksaan Agung barubisa menetapkan tersangka dan menjelaskan secara detail kasus ini.
Strategi bisnis
Penjelasan kasus ini terlihat dari dokumen LSM KTI yang diterima KONTAN. Dari data tersebut, tertera Indosat yang mendapatkan izin pengelolaan dari Kemenkominfo itu diduga telah menyerahkan layanan internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler 3G ke anak usahanya yakni PT Indosat Mega Media (IM2).
Menanggapi penyelidikan Kejaksaan itu, Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat mengatakan, apa yang telah dilakukan perusahaanya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sebagai perusahaan publik, kami selalu mentaati peraturan dan aturan yang berlaku," kata Djaroet kepada KONTAN. Sedangkan, terkait migrasi 3G milik Indosat ke IM2 itu merupakan bagian dari strategi bisnis.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto membenarkan, jika izin frekuensi memang tidak boleh dipindahtangankan. Namun ia tidak mengetahui seperti apa kerjasama yang dilakukan oleh Indosat dan anak usahanya itu. Ia menyerahkan semua masalah ini ke Kejaksaan yang sedang menangani kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News