kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan Agung tetapkan pejabat IM2 sebagai tersangka


Rabu, 18 Januari 2012 / 19:55 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan pejabat IM2 sebagai tersangka
BTS menjadi grup K-Pop yang paling banyak disebut di Twitter tahun 2020.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang pejabat di PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka korupsi, pada kasus penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi 3G. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, petinggi PT IM2 yang menjadi tersangka tersebut berinisial IA.

IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (18/1) kemarin. "Penyidik menduga, yang bersangkutan bertanggung jawab dalam penyalahgunaan jaringan 3G," kata Noor. Adapun penetapan tersangka IA ini tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor: PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012.

Anak usaha PT Indosat Tbk tersebut diduga telah menyelenggarakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Hal itu terbukti dari IM2 telah menjual internet broadband yang menggunakan jaringan 3G.

Padahal, yang boleh menjual layanan jaringan 3G itu hanya perusahaan yang telah diputuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Selain itu perusahaan tersebut juga diharuskan membayar biaya-biaya yang diwajibkan oleh pemerintah," tutur Noor.

Sementara, meski sudah menjual produk 3G, PT IM2 rupanya bukan pihak yang boleh menyelenggarakannya. Selain itu, PT IM2 tidak pernah membayar biaya apapun kepada pemerintah. Akibatnya, negara telah dirugikan hingga sebesar Rp 3,8 triliun dari penjualan produk 3G oleh PT IM2.

Kasus ini bermula ketika tahun 2006, Menkominfo memberi izin penyelenggaraan 3G kepada tiga perusahaan penyedia jasa jaringan, diantaranya PT Indosat Tbk, PT Telkomsel dan XL. Nah, IM2 kemudian melakukan kerja sama Indosat, yang merupakan induk perusahaannya untuk menjual produk 3G.

Namun, meski sebagai anak usaha, keberadaan IM2 ini tetap dianggap tidak berhak menyelenggarakan jasa 3G. "Nggak tau bagaimana caranya, apakah Indosat mensubkontrakan atau meritelkan, akhirnya dia kerjasama denga IM2," ujar Noor.

Di pihak lain, Head Corporate Secretary PT IM2, Andri Aslan mengatakan kalau penyelenggaraan 3G oleh perusahaannya tidak menyalahi aturan. Andri beralasan, sebagai anak usaha dari PT Indosat, dirinya berhak untuk menyelenggarakan jaringan tersebut. "Yang kami lakukan hanya menjual produk yang sudah menjadi milik kami," ujar Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×