kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Diduga ancam polisi, anggota DPR dilaporkan ke MKD


Rabu, 30 Desember 2015 / 21:39 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT melaporkan Anggota Komisi III DPR Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Herman dilaporkan atas dugaan mengancam Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno. 

"Herman Hery diduga telah melanggar kode etik karena mengancam aparat kepolisian yang menertibkan bisnis mirasnya (minuman keras)," kata perwakilan FPM NTT, Adnan saat dihubungi, Rabu (30/12).

Adnan bersama sejumlah rekannya menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD pada Rabu siang ini. 

Mereka membawa bukti berupa salinan BAP AKBP Albert Neno yang melaporkan Herman ke Polda NTT.

Adnan sendiri mengaku tidak punya hubungan dengan AKBP Albert atau Herman yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

"Ini berangkat dari kegelisahan kami sebagai warga NTT. Ada anggota DPR dari Dapil NTT yang seperti ini. MKD harus cepat turun tangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Herman mengaku mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada 25 Desember 2015 malam, terkait penyitaan minuman keras jenis bir oleh Albert Neno. 

Saat itu, dia meminta stafnya bernama Roni Bunga untuk menghubungi Albert Neno untuk berdialog terkait masalah ini. Namun, sekitar 10 menit berselang, staf Herman yang bernama Ronny Bunga datang menyampaikan bahwa Albert Neno enggan menemuinya. 

“Saya tidak tahu, tiba- tiba saya dilaporkan ke polisi,” ucap Herman, Selasa (29/12) kemarin.

Adapun dalam surat laporan polisi yang diterima Kompas.com, Albert Neno menyebutkan diancam dan dihina oleh orang yang mengaku sebagai Herman Herry melalui telepon selulernya pada 25 Desember sekitar pukul 23.30 WITA. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×