kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Didik Purnomo keberatan atas dakwaan JPU


Kamis, 18 Desember 2014 / 11:57 WIB
Didik Purnomo keberatan atas dakwaan JPU
ILUSTRASI. Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau lebih dikenal Dito Ariotedjo, politikus muda Partai Golongan Karya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Didik, Harry ponto menyatakan bahwa kliennya mengalami ketidakadilan dalam menjalani proses hukum.

Dalam nota keberatannya (eksespsi), Harry mempertanyakan status proses penyidikan kasus proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Sebab, sebelumnya kasus ini awalnya disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Didik sudah dibui selama 90 hari dan bebas demi hukum pada 1 November 2012 lalu. Harry meragukan apakah Bareskrim menghentikan penyidikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atau dilimpahkan kepada KPK.

"Karena tidak adanya kejelasan status pemeriksaan berkas perkara tersebut, mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap penanganan perkara ini, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan terhadap terdakwa," kata Harry saat membacakan eksepsi Didik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12).

Lebih lanjut menurut Harry, surat dakwaan yang disusun JPU untuk kliennya tidak memperlihatkan secara jelas perbuatan yang dilakukan Didik. Menurut Harry surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas (obscuur libel).

Atas alasan-alasan tersebut, Harry meminta agar majelis hakim menerima keberatan Didik dan mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan kasus simulator terhadap kliennya.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari Rutan KPK, memulihkan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Harry.

Atas eksepsi tersebut, Ketua Tim JPU KPK KMS A Roni, meminta tenggang waktu sepekan untuk menyusun tanggapan nota keberatan. Ketua Majelis Hakim Supriyono menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin (22/12) pekan depan pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi itu.

Dalam kasus ini, Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50 juta. Didik terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Perbuatan tersebut dilakukan Didik secara bersama-sama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Teddy Rusmawan.

Didik juga didakwa memperkaya pihak lainnya, seperti Inspaketur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebesar Rp 93,38 miliar, Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp 3,93 miliar, dan memperkaya Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp 15 juta.

Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 121,83 miliar sesuai dari surat edaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×