kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Djoko Susilo diperiksa sebagai saksi Didik Purnomo


Rabu, 19 Desember 2012 / 11:12 WIB
Djoko Susilo diperiksa sebagai saksi Didik Purnomo
ILUSTRASI. Saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kepala Bidang Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Djoko diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jendera Polisi Didik Purnomo.

Catatan, Djoko Susilo juga merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi Korlantas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Djoko Susilo dan Didik Purnomo diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama. Diduga, ada praktik penggelembungan harga barang, tindak pidana suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×