kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK periksa Didik Purnomo dan Teddy Rusmawan


Jumat, 02 November 2012 / 20:25 WIB
KPK periksa Didik Purnomo dan Teddy Rusmawan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Djoko Susilo.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Didik Purnomo diperiksa bersama saksi lainnya Ajun Komisaris Besar Polisi  Teddy Rusmawan. Teddy adalah ketua panitia lelang proyek pengadaan simulator. Keduanya tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Didik yang mengenakan baju berwarna biru dan berjas hitam pelit bicara. Dia hanya bilang telah menjelaskan seputar tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Didik mengaku tidak memberikan keterangan seputar keterlibatan Djoko dalam dugaan korupsi itu. "Untuk itu nanti penyidik yang tahu," katanya, Jumat (2/11).

KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 sejak tanggal 27 Juli lalu. Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp 189 miliar.

Bekas Gubernur Akademi Polisi Djoko ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp 189 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×