kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Didik Poernomo kembali diperiksa KPK


Senin, 22 September 2014 / 12:39 WIB
Didik Poernomo kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Manfaat minyak hati ikan kod atau cod liver oil telah digunakan sebagai pencegahan kekurangan vitamin D yang juga disebut rakitis.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Senin (22/9). Didik dipanggil ketiga kalinya, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri. 

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.

Didik pun kembali memenuhi panggilan tersebut. Didik yang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat, datang dengan dikawal tiga judannya. Kendati demikian, Didik hanya terdiam dan tidak tersenyum sama sekali ketika wartawan melontarkan beberapa pertanyaan terkait pemanggilannya hari ini.

Sebelumnya, Didik juga telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka yakni pada 26 Agustus dan 2 September lalu. Usai menjalani pemeriksaan berjam-jam, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas tersebut tak juga ditahan. 

"Penahanan untuk tersangka DP (Didik Poernomo) menurut penyidik belum memenuhi unsur-unsur seperti di undang-undang. Jadi belum perlu dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Didik sebagai tersangka korupsi proyek simulator SIM sejak Agustus 2012. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Atasan Didik, Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala KOrlantas Polri juga sudah dihukum 18 tahun bui.

Namun, pada 31 Oktober 2012, Didik bersama dua tersangka lainnya, yakni panitia lelang proyek simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo dibebaskan karena masa penahanan sudah selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×