CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK: Jaga martabat DPR, jangan lantik Jero


Sabtu, 20 September 2014 / 14:30 WIB
KPK: Jaga martabat DPR, jangan lantik Jero
ILUSTRASI. Playoff MPL ID S11 Mulai Jam Berapa? Berikut Jadwal Pertandingan Besok (5 April)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengimbau agar tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019. 

Menurut Busyro, hal ini perlu dilakukan dalam menjaga martabat institusi DPR. "Secara moral, para tersangka tidak dilantik demi lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro melalui pesan singkat, Sabtu (20/9). 

Busyro mengatakan, anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat selain menjadi simbol demokrasi. Dengan demikian, lanjut dia, unsur moral menjadi sangat penting bagi anggota DPR. "Apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral," sambung Busyro. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengirimkan permintaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pelantikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR. 

Selain Jero, dua tersangka kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPR adalah , Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Adapun , Idham menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. 

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, permintaan penundaan pelantikan ini diajukan KPU kepada Presiden dengan mempertimbangkan rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk KPK. Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya pelantikan yang akan digelar 1 Oktober mendatang dapat ditangguhkan. Jika permintaan tidak diterima, pelantikan tetap akan dilaksanakan terlepas dari status hukum yang menjerat ketiganya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×