Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Selain hukuman penjara, Imam Nahrawi juga divonis membayar denda kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Meskipun harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam Nahrawi tetap menjadi milyarder.
Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Vonis Imam Nahrawi berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas
Hakim juga menjatuhkan vonis Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Selain itu, Hakim juga mengganjar vonis Imam Nahrawi untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882. Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Dalam kasus ini, Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap itu agar Imam Nahrawi dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya
Hakim juga menyebut Imam Nahrawai menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak. Tak heran, dengan suap dan gratifikasi itu, Imam Nahrawi harus membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar. Bisakah Imam Nahrawi membayarnya?
Sejauh ini belum ada kepastian dari pihak Imam Nahrawi apakah akan menerima vonis tersebut atau banding. Namun, merujuk data harta kekayaan Imam Nahrawi, vonis pembayaran ganti rugi tersebut tidak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dilaporkan pada 21 Maret 2019, total harta kekayaan Imam Nahrawi mencapai Rp 22,01 miliar tepatnya Rp 22.005.950.900.
Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya
Harta kekayaan Imam Nahrawi berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 14.099.635.000. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Malang, Jakarta Selatan, dan Bangkalan.
Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa kendaraan dan mesin bernilai Rp 1,7 miliar. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari empat mobil, yakni minibus Hyundari tahun 2010 Rp 300 juta, Pajero tahun 2011 Rp 750 juta, Kijang Innova tahun 2005 Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 Rp 550 juta.
Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp 4.634.500.000, surat berharga Rp 463.765.853 dan kas setara Rp 1.108.050.047.
Baca juga: Beramal, Ahok lelang baju batik di sidang kasus penistaan agama, harga mulai Rp 54
Ingat, harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN akhir tahun 2018. Harta kekayaan Imam Nahrawi masih bisa bertambah karena sebagian besar berupa aset tanah yang harganya selalu meningkat setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News