kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara


Jumat, 12 Juni 2020 / 17:33 WIB
Kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
ILUSTRASI. Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara 'live streaming' di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penja


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. 

JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus kasus dugaan suap dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut. Satu, menyatakan Terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6). 

Baca Juga: Dugaan korupsi dana hibah, Kejagung periksa 48 staf KONI pusat

Selain pidana pokok di atas, JPU juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. 

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald. 
JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. 

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga. 

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik. 
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald. 

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. 

Baca Juga: Mantan menpora Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp 11,5 miliar

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. 

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak. 

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×