Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Sejauh ini belum ada kepastian dari pihak Imam Nahrawi apakah akan menerima vonis tersebut atau banding. Namun, merujuk data harta kekayaan Imam Nahrawi, vonis pembayaran ganti rugi tersebut tidak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dilaporkan pada 21 Maret 2019, total harta kekayaan Imam Nahrawi mencapai Rp 22,01 miliar tepatnya Rp 22.005.950.900.
Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya
Harta kekayaan Imam Nahrawi berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 14.099.635.000. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Malang, Jakarta Selatan, dan Bangkalan.
Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa kendaraan dan mesin bernilai Rp 1,7 miliar. Harta kekayaan Imam Nahrawi ini terdiri dari empat mobil, yakni minibus Hyundari tahun 2010 Rp 300 juta, Pajero tahun 2011 Rp 750 juta, Kijang Innova tahun 2005 Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 Rp 550 juta.
Lalu, harta kekayaan Imam Nahrawi lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp 4.634.500.000, surat berharga Rp 463.765.853 dan kas setara Rp 1.108.050.047.
Baca juga: Beramal, Ahok lelang baju batik di sidang kasus penistaan agama, harga mulai Rp 54
Ingat, harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN akhir tahun 2018. Harta kekayaan Imam Nahrawi masih bisa bertambah karena sebagian besar berupa aset tanah yang harganya selalu meningkat setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News