kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Dianggap menakuti-nakuti, ini jawaban Dirjen Pajak


Jumat, 27 Oktober 2017 / 20:22 WIB
Dianggap menakuti-nakuti, ini jawaban Dirjen Pajak


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tidak ada pembatalan ketika Wajib Pajak masuk dalam bukti pemeriksaan. Mencari pengemplang pajak yang memanfaatkan faktur pajak untuk keuntungan pribadi, menurut dia, bukan cara untuk menakut-nakuti para Wajib Pajak. 

Anggapan dirjen pajak menakut-nakuti wajib pajak dijawab Ken melalui konferensi pers yang diadakan Jumat (27/10) sore.

Ken menegaskan, Wajib Pajak dapat menyelesaikan bukti pemeriksaannya dengan membetulkan sendiri, mengakui kebenarannya dan melaporkan kepada penyidik. Ini sesuai dengan Undang-Undang KUP pasal 8 ayat 3. Cara lainnya adalah dilanjutkan ke penyidikan jika ditemukan ada tindak pidana dalam bidang perpajakan.

"Bukper tidak dibatalkan, tapi diselesaikan," tegas Ken.

Ken menambahkan, law enforcement atau penegakan hukum Pajak yang dilakukan dirjen pajak adalah hal yang biasa dan dilakukan setiap tahun. "Ini sudah biasa dan sudah direncanakan," ujar Ken.

Sasarannya adalah para penerbit faktur fiktif. Sementara para pengguna masih akan diberi kesempatan. Tidak dijelaskan berapa jumlah bukper yang dikeluarkan, namun sebagian besar merupakan Wajib Pajak Badan yang membuat transaksi dengan faktur fiktif.

Law enforcement dilakukan untuk menghentikan tindakan pencurian uang negara dengan menggunakan faktur fiktif. Dirjen pajak memang sedang berkonsentrasi mengejar target penerimaan pajak sehingga law enforcement ini ditegaskan pada wajib pajak meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak tercatat mencapai 94%.

"Penerbit tidak ada toleransi," ujar Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×