kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Target pajak naik 10%, pemerintah pasang strategi


Kamis, 26 Oktober 2017 / 19:27 WIB
Target pajak naik 10%, pemerintah pasang strategi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target pendapatan negara dalam APBN 2018 ditetapkan Rp 1.894,7 triliun. Di antara jumlah tersebut, target penerimaan pajak Rp 1.618,1 triliun. Angka tersebut naik 10% dari proyeksi capaian penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.462,7 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya masih akan memantau penerimaan pajak pada tahun ini.

“Kami optimalkan dulu tahun ini. Kalau tahun ini bisa 100% atau mendekati 100%, kami optimis tahun depan bisa tercapai,” kata Yon kepada KONTAN, Kamis (26/10).

Untuk memenuhi target tahun depan, Yon menyatakan, strategi dari Ditjen Pajak adalah pemanfaatan semua data yang sudah ada. Baik dari data pasca-amnesti pajak maupun data dari pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan tahun depan.

“Di samping strategi pengamanan penerimaan yang biasa kami lakukan, termasuk rutin dan extra effort, implementasi AEoI dan PP 36 masih akan jadi fokus ke depan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, perlu dirumuskan strategi pasca-amnesti yang tepat dan berkelanjutan, dan berpilar pada prinsip membangun ‘trust’ yang berlandaskan PP 36 tersebut.

Adapun menurut Yustinus, tiap kuartal IV tahun berjalan, pemerintah perlu merumuskan program tahun berikutnya, sehingga bisa langsung diimplementasikan.

“Sebaiknya penegakan hukum pertama-tama ditujukan bagi wajib pajak atau siapa pun yang tidak ikut amnesti, terdapat data akurat tentang harta yang tidak dilaporkan, dan nilainya signifikan – termasuk peserta amnesti yang mengikuti program namun secara sengaja tidak jujur. Perlu diberikan kelonggaran bagi para peserta amnesti, termasuk untuk menunjukkan komitmen untuk jujur dan patuh,” katanya.

Yon mengatakan, pada tahun depan pemanfaatan data AEoI akan menjadi key point dalam kerja Ditjen Pajak. Meskipun baru efektif April tahun depan untuk domestik dan September untuk asing, data tersebut bakal dapat langsung cepat diproses. Perkiraan Yon, data itu hanya membutuhkan waktu sebulan untuk diproses.

Sementara itu, pada tahun depan, ia melihat bahwa iklim ekonomi juga bisa mendorong penerimaan. Setoran pajak dari sektor unggulan pun diperkirakan akan tumbuh positif mengikuti trennya pada tahun ini.

“Kalau melihat asumsi makro, inflasi, suku bunga dan outlook sektoral kelihatannya kondisi makroekonkmi cukup mendukung pencapaian penerimaan. Sektor sektor unggulan akan masih terus tumbuh, industri, perdagangan, jasa keuangan dan pertambangan,” jelasnya.

Tahun depan, Indonesia juga akan menggelar pilkada serentak. Menurut Yon, ini juga akan akan menambah konsumsi masyarakat juga sehingga menaikkan penerimaan pajak. “Semoga tahun depan positif,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×