kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di pledoi, Deddy Kusdinar akan sebut Anas & Cikeas


Rabu, 19 Februari 2014 / 10:42 WIB
Di pledoi, Deddy Kusdinar akan sebut Anas & Cikeas
ILUSTRASI. Begini Desain Rumah yang nge-Trend ala Milenial


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Deddy, Syamsul Huda mengatakan, kliennya akan mengungkapkan sejumlah aktor besar yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Nanti pasti kita masukan dalam pledoi, siapa (aktor besar). Ada Andi Mallarangeng, Anas, Mahcfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel, juga lainnya," ujar pengacara Deddy, Syamsul Huda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Syamsul, pihak Cikeas yang dimaksud adalah Sylvia Sholeha atau yang akrab disapa Bu Pur. Nama Bu Pur, dalam surat tuntutan Deddy, menerima uang dari PT Adhi Karya terkait pengurusan izin kontrak tahun jamak atau multiyears.

"Kan, ada tuh tadi (nama) Bu Pur kan. Ada tadi (di surat tuntutan)," kata Syamsul.

Ia berharap nantinya majelis hakim pengadilan tipikor akan memutus perkara Deddy dengan adil. Menurut Syamsul, kliennya tidak berperan dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya. Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kita tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesain ini. Proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 25 Februari mendatang. Selain pembelaan yang disusun tim penasehat hukumnya, Deddy juga akan membacakan pembelaan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta koorporasi. Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa.

Di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×