kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun kurungan


Selasa, 18 Februari 2014 / 17:59 WIB
Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun kurungan
ILUSTRASI. Florence Pugh dalam klip film thriller karya Olivia Wilde berjudul Don't Worry Darling yang memasangkannya sebagai pasangan suami istri dengan Harry Styles.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Panuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/2).

Selain itu, Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 300 juta. Dan apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Deddy dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,4 miliar. Rinciannya yaitu Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal, Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati yang digunakan untuk membayar utang kepada Sunarto, Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer ke rekening BCA, dan Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Deddy diangap terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemeberantasan korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, masih memiliki  tanggungan keluarga, memiliki anak kandung, dan memiliki anak angkat sebanyak dua orang.

Menanggapi tuntutan ersebut, Deddy mengaku akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×