kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.419   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.140   -1,03   -0,01%
  • KOMPAS100 1.038   -2,06   -0,20%
  • LQ45 809   -2,42   -0,30%
  • ISSI 225   -0,55   -0,24%
  • IDX30 423   -0,94   -0,22%
  • IDXHIDIV20 508   -2,54   -0,50%
  • IDX80 117   -0,62   -0,53%
  • IDXV30 120   -1,14   -0,94%
  • IDXQ30 139   -0,32   -0,23%

Olly dan Mahyudin bantah terima uang Hambalang


Selasa, 21 Januari 2014 / 22:49 WIB
Olly dan Mahyudin bantah terima uang Hambalang
ILUSTRASI. Gojek Tokopedia Rugi Rp 13 Triliun, Cek Rekomendasi Saham GOTO Hari Ini (31/8)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Olly Dondokambey dan angota DPR Fraksi Partai Demokrat Mahyudin membantah menerima aliran dana terkait proyek Hambalang. 

Keduanya menampik tuduhan tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014). 

"Tidak pernah. Masalah duit tidak pernah semua," jawab Mahyudin ketika ditanya Majelis Hakim.

Olly membantah menerima Rp 500 juta. Begitu pula dengan Olly. Olly membantah menerima Rp 2,5 miliar. Olly mengaku pernah dikonfirmasi penyidik KPK terkait adanya pemberian kas bon untuk "OD". Menurut Olly, inisial OD yang dimaksud bukan namanya.

"Tidak benar. Saya dikonfirmasi KPK ada voucher kas bon pengembalian temannya OD. Nama saya Olly Dondokambey. Saya lihat bunyi voucher seperti itu. Nama OD saya juga tidak tahu siapa," terang Olly.

Dalam dakwaan Deddy, Olly selaku anggota badan anggaran DPR disebut menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek Hambalang. Sementara Mahyudin disebut menerima uang Rp 500 juta yang diserahkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×