kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anas Urbaningrum: Pasek dapat musibah politik


Selasa, 21 Januari 2014 / 20:51 WIB
Anas Urbaningrum: Pasek dapat musibah politik
ILUSTRASI. Serial Devil in Ohio, merupakan serial thriller misteri terbaru dari Netflix yang akan mulai tayang pada awal September 2022 ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut mengomentari pemecatan Gede Pasek Suardika dari Partai Demokrat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anas mengaku prihatin dan menilai sahabatnya itu tengah mendapat musibah politik.

"Saya dengar kabar beberapa hari ini Pak Pasek dapat musibah poltik," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Untuk itu, Anas ingin bertemu Pasek dan memberikan dukungan moril. Keduanya pun akhirnya bertemu di Pengadilan Tipikor seusai Anas bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar. Pasek datang saat sidang telah dimulai.

"Tentu saya mau bertemu. Minimal menghiburlah, membesarkan hatinya," kata Anas.

Namun, menurut Anas, musibah bukan berarti hal buruk akan terjadi terhadap Pasek. Ia pun mendoakan Pasek dapat memetik hikmah dari pemecatan itu. "Musibah belum tentu jelek, kan. Siapa tahu justru baik untuk Pak Pasek. Ada hikmahnya," katanya.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×