kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Di Bali, Jokowi-SBY berjanji tak saling kritik


Jumat, 05 September 2014 / 15:55 WIB
Di Bali, Jokowi-SBY berjanji tak saling kritik
ILUSTRASI. Cara agar tubuh tetap terhidrasi saat puasa di bulan Ramadan salah satunya bisa dengan minum air meski tak sedang haus (Dok/Kompas.com)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku salah satu kesepakatan yang dibuat dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di Bali, 27 Agustus 2014 lalu, adalah untuk tidak saling mengkritik satu sama lain. 

Seperti diketahui saat ini Jokowi tengah mempersiapkan pemerintahan yang akan dia pimpin dalam lima tahun mendatang. Dalam masa persiapan tersebut, mantan walikota Solo ini juga menyusun sejumlah program.

SBY bilang Jokowi pasti akan melaksanakan program sesuai dengan yang disampaikan dalam masa kampanye. Sementara SBY, sebagai presiden existing juga masih harus mengeluarkan kebijakan, untuk menjalankan roda pemerintahan. 

"Poin saya, dalam masa transisi konsultasi dan komunikasi tidak boleh saling menyalahkan kebijakan masing-masing," kata SBY, Jumat (5/9) di Jakarta. SBY juga bilang masing-masing pihak punya rencana dan kewajibannya.

Pernyataan itu disampaikan SBY dalam pembukaan sidang kabinet paripurna hari ini.

SBY hari ini bertemu dengan Jokowi dalam acara refleksi tiga tahun proyek MP3EI. SBY mengaku dalam pertemuan tersebut telah dilakukan perbincangan kembali. Pertemuan-pertemuan SBY dengan Jokowi juga direncanakan masih akan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×