kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY sindir langkah tim transisi Jokowi-JK


Jumat, 05 September 2014 / 15:31 WIB
SBY sindir langkah tim transisi Jokowi-JK
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin sidang kabinet paripurna, membahas proses masa transisi. Dalam kesempatan ini, SBY menegaskan dalam masa transisi tidak ada istilah pemerintahan bersama.

Menurutnya, proses transisi harus diartikan sebagai masa persiapan pemerintahan terpilih, sebelum benar-benar dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014. "Sebelum itu, semua hal yang berkaitan dengan pemerintahan tanggung jawab saya," ujar SBY, Jumat (5/9).

Menurutnya, hal tersebut perlu dipertegas agar proses transisi berjalan sesuai kaidahnya. Sebab, dalam beberapa kesempatan ada beberapa pejabatnya, baik itu menteri maupun pejabat lainnya diundang tim transisi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Tim transisi tersebut meminta menteri terkait untuk membahas kebijakan pemerintahan saat ini. "Karena kalau membahas, membahas sesuatu yang masih menjadi tanggungjawab pemerintahan saya, kurang tepat," ujar SBY.

Namun, jika proses transisi ini dimaknai sebagai waktu untuk mempersiapkan diri bagi pemerintah terpilih, SBY bersedia membantunya. Untuk itu Ia menunjuk setiap menteri koordinator, membantu proses tersebut dan menjembatani komunikasi antara tim transisi dan kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×