kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.195   -69,92   -0,85%
  • KOMPAS100 1.156   -12,41   -1,06%
  • LQ45 829   -10,84   -1,29%
  • ISSI 294   -2,01   -0,68%
  • IDX30 431   -4,70   -1,08%
  • IDXHIDIV20 516   -5,24   -1,00%
  • IDX80 129   -1,49   -1,14%
  • IDXV30 142   -0,63   -0,44%
  • IDXQ30 139   -1,78   -1,26%

Desil Bansos Berubah? Ini Cara Agar Tetap Terima Bantuan Pemerintah!


Jumat, 13 Februari 2026 / 03:10 WIB
Desil Bansos Berubah? Ini Cara Agar Tetap Terima Bantuan Pemerintah!
ILUSTRASI. Data desil penentu bansos bisa berubah tiba-tiba. Ketahui cara memperbarui data Anda agar tetap berhak menerima PKH dan sembako. (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Sistem desil digunakan sebagai acuan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) atau program kesejahteraan lainnya. Desil adalah pengelompokan kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok.

Pengelompokan ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan, data desil dapat berubah-ubah. Oleh sebab itu, BPS akan terus memperbaruinya selama tiga bulan sekali.

"Data desil ini bersifat dinamis dan diperbarui oleh BPS setiap 3 bulan sekali," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Lantaran bersifat dinamis, data desil bisa berubah-ubah setiap waktu. Masyarakat bisa saja mengalami perubahan secara tiba-tiba yang membuat dirinya masuk ke desil 1-5, yakni mereka yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan BPJS Kesehatan PBI.

Sebaliknya, bisa saja seseorang masuk ke kategori desil 6-10 di mana mereka tak lagi berhak mendapat bansos dan sembako.

Baca Juga: Perputaran Uang Haji Rp 40 Triliun, Pemerintah Dorong Transaksi dengan QRIS

Lantas, bagaimana cara memperbarui desil agar bisa memperoleh bansos kembali?

Cara memperbarui desil bansos

Joko mengatakan, Kemensos membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Layanan tersebut dapat dilakukan melalui jalur formal dan jalur mandiri.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemensosri, Senin (9/2/2026), berikut ini tata cara memperbarui data desil:

1. Melalui aplikasi "Cek Bansos"

Joko mengatakan, perubahan data desil dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diinstall melalui PlayStore untuk pengguna Android. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di PlayStore
  • Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
  • Setelah itu, login menggunakan username dan password yang didaftarkan
  • Setelah masuk ke akun, klik tombol "Usulkan Pembaruan"
  • Isi dan lengkapi pertanyaan yang tersedia
  • Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
  • Tunggu hingga proses selesai.

Baca Juga: Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Diduga Ada Pelanggaran Impor

2. Datang ke kelurahan

Cara berikutnya adalah dengan mendatangi Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Berikut caranya:

  • Datang ke desa atau kelurahan setempat
  • Pemohon bisa juga datang ke kantor Dinas Sosial terdekat
  • Sampaikan kepada petugas tujuan untuk memperbarui DTSEN
  • Ikuti petunjuk selanjutnya
  • Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
  • Tunggu hingga proses selesai.

Selanjutnya, data terbaru yang sudah dihimpun akan diserahkan ke BPS untuk dilakukan perangkingan ulang. Perlu diketahui, proses perangkingan dilakukan oleh BPS setiap tiga bulan sekali.

Pemeringkatan desil menurut BPS

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, selama ini BPS menggunakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok.

Dia menjelaskan, pengelompokan desil didasarkan dari peringkat kesejahteraan, di mana 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah dikategorikan sebagai desil 1.

Sementara itu, 10 persen dengan kesejahteraan tertinggi sebagai desil 10.

Baca Juga: Blak-blakan, Wamenhaj Sebut BPKH Selama Ini Jadi Calo Ekonomi Haji

"Desil adalah pengelompokan masyarakat Indonesia menjadi sepuluh kelompok yang sama besar. Jadi, jika penduduk kita sekitar 287 juta jiwa, maka setiap desil terdiri dari sekitar 28,7 juta orang,” kata Amalia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemeringkatan dilakukan menggunakan 39 variabel sosial ekonomi yang dihimpun BPS. Berikut beberapa variabel yang digunakan:

  • Kondisi perumahan
  • Kepemilikan aset
  • Pengeluaran rumah tangga
  • Akses terhadap pendidikan dan layanan dasar.

Sistem pengelompokan desil ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan DTSEN untuk perencanaan dan penyaluran program perlindungan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Kejar Ekonomi 8%, Airlangga Genjot Industri Elektronik dan Semikonduktor

Apa itu desil?

Seperti yang sudah disampaikan, desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan kesejahteraan ekonomi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto menjelaskan, desil 1 adalah 10 persen paling tidak mampu, desil 2 adalah 10 persen di atasnya dan seterusnya sampai desil 10 adalah yang paling sejahtera.

"Tidak ada pengelompokan menurut pendapatan," kata Joko.

Merujuk pada Kepmensos 79/HUK/Tahun 2025 yang direvisi Kepmensos 22/HUK/Tahun 2026, pengelompokan desil digunakan untuk menentukan penyaluran bansos.

Masyarakat yang termasuk ke dalam kategori desil 1-4 berhak mendapat bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.

Sementara itu, masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil 1-5 berhak mendapat BPJS Kesehatan PBI.

Tonton: Purbaya Bakal Perbaiki Iklim Investasi, Otomatis Rupiah Menguat

Berikut ini klasifikasi desil 1-10 dan hak-hak bansos yang diterima:

  • Desil 1-4: Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Desil 1-5: Penerima Program Sembako
  • Desil 1-5: Penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan
  • Desil 1-5: Penerima bantuan program asisten rehabilitasi sosial
  • Desil 1-5: Penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos.

Pengecekan desil dapat dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "2 Cara Memperbarui Desil agar Dapat Bansos Lagi"

Selanjutnya: Mengapa Wabah Virus Nipah di India Membuat Dunia Waspada?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×