Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Datang ke kelurahan
Cara berikutnya adalah dengan mendatangi Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Berikut caranya:
- Datang ke desa atau kelurahan setempat
- Pemohon bisa juga datang ke kantor Dinas Sosial terdekat
- Sampaikan kepada petugas tujuan untuk memperbarui DTSEN
- Ikuti petunjuk selanjutnya
- Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
- Tunggu hingga proses selesai.
Selanjutnya, data terbaru yang sudah dihimpun akan diserahkan ke BPS untuk dilakukan perangkingan ulang. Perlu diketahui, proses perangkingan dilakukan oleh BPS setiap tiga bulan sekali.
Pemeringkatan desil menurut BPS
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, selama ini BPS menggunakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok.
Dia menjelaskan, pengelompokan desil didasarkan dari peringkat kesejahteraan, di mana 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah dikategorikan sebagai desil 1.
Sementara itu, 10 persen dengan kesejahteraan tertinggi sebagai desil 10.
Baca Juga: Blak-blakan, Wamenhaj Sebut BPKH Selama Ini Jadi Calo Ekonomi Haji
"Desil adalah pengelompokan masyarakat Indonesia menjadi sepuluh kelompok yang sama besar. Jadi, jika penduduk kita sekitar 287 juta jiwa, maka setiap desil terdiri dari sekitar 28,7 juta orang,” kata Amalia, dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemeringkatan dilakukan menggunakan 39 variabel sosial ekonomi yang dihimpun BPS. Berikut beberapa variabel yang digunakan:
- Kondisi perumahan
- Kepemilikan aset
- Pengeluaran rumah tangga
- Akses terhadap pendidikan dan layanan dasar.
Sistem pengelompokan desil ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan DTSEN untuk perencanaan dan penyaluran program perlindungan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Kejar Ekonomi 8%, Airlangga Genjot Industri Elektronik dan Semikonduktor













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)