Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sistem desil digunakan sebagai acuan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) atau program kesejahteraan lainnya. Desil adalah pengelompokan kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok.
Pengelompokan ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian dihimpun dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto mengatakan, data desil dapat berubah-ubah. Oleh sebab itu, BPS akan terus memperbaruinya selama tiga bulan sekali.
"Data desil ini bersifat dinamis dan diperbarui oleh BPS setiap 3 bulan sekali," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Lantaran bersifat dinamis, data desil bisa berubah-ubah setiap waktu. Masyarakat bisa saja mengalami perubahan secara tiba-tiba yang membuat dirinya masuk ke desil 1-5, yakni mereka yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan BPJS Kesehatan PBI.
Sebaliknya, bisa saja seseorang masuk ke kategori desil 6-10 di mana mereka tak lagi berhak mendapat bansos dan sembako.
Baca Juga: Perputaran Uang Haji Rp 40 Triliun, Pemerintah Dorong Transaksi dengan QRIS
Lantas, bagaimana cara memperbarui desil agar bisa memperoleh bansos kembali?
Cara memperbarui desil bansos
Joko mengatakan, Kemensos membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desil jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Layanan tersebut dapat dilakukan melalui jalur formal dan jalur mandiri.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kemensosri, Senin (9/2/2026), berikut ini tata cara memperbarui data desil:
1. Melalui aplikasi "Cek Bansos"
Joko mengatakan, perubahan data desil dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diinstall melalui PlayStore untuk pengguna Android. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di PlayStore
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
- Setelah itu, login menggunakan username dan password yang didaftarkan
- Setelah masuk ke akun, klik tombol "Usulkan Pembaruan"
- Isi dan lengkapi pertanyaan yang tersedia
- Tunggu hingga petugas Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah
- Tunggu hingga proses selesai.
Baca Juga: Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Diduga Ada Pelanggaran Impor













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)