Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Senin (28/1) lalu, setelah didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas twitnya pada 2017 yang dinilai menyebarkan kebencian dan permusuhan.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Namun, Ahmad Dhani bukan satu-satunya orang yang terjerat hukum akibat dinilai melanggar aturan hukum dalam UU ITE. Selama ini, banyak yang terjerat sejumlah pasal dalam UU ITE yang disebut sebagai pasal karet.
Hal ini membuat undang-undang ini riskan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pihak lain. Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya tembok tahanan.
Berikut paparannya:
Prita Mulyasari
Terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni, Prita Mulyasari, mengucapkan terima kasih atas simpati warga yang menemuinya di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, saat ia menunggu mobil yang akan menghantarkannya menuju salah satu stasiun televisi swasta, Senin (11/7).
Walaupun hanya bisa pasrah, paska Mahkamah Agung memenangkan gugatan pidana jaksa penuntut umum, Prita masih berharap tidak ada penahanan terhadap dirinya.
Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang.
Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional. Tulisannya tersebar luas di internet, dari milis ke milis.
Atas kejadian itu, pihak rumah sakit merasa dicemarkan nama baiknya hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak RS melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008.
Prita pun sempat dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara juga denda lebih dari Rp 204 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten.
Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.
Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.
Nazriel "Ariel" Irham
Pada 2010, vokalis band Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran. Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari.
Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Baiq Nuril
Berbeda dengan Prita, Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.
Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut.
Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA).
Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.
Buni Yani
Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.
Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani sudah membantah melakukannya. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.
Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.
Muhammad Arsyad
Seorang aktivis antikorupsi, Muhammad Arsyad diduga melanggar UU ITE atas tulisannya di Blackberry Messanger (BBM) pada 2013 lalu. Ia didakwa karena menuliskan kalimat "No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!”
Ia mendekam di penjara selama 100 hari di Rutan Makassar atas kasus ini. Namun akhirnya, PN Makassar pada 28 Mei 2014 memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti kuat, hingga akhirnya Arsyad dibebaskan. Bahkan saat ini dirinya menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE. (Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News