Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari partai akibat kasus hukum yang menjeratnya. Namun, kata Dasco, mereka akan kembali membicarakan keanggotaan Dhani di partai setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Iya (tidak akan dipecat) sampai dengan inkrah, baru kita membicarakan di internal bagaimana karena kan keputusan terakhir partai kan ada di Ketua Dewan Pembina nantinya," kata Dasco saat ditemui di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Menurutnya, penahanan tersebut terlalu berlebihan. Dasco menilai Ahmad Dhani seharusnya diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya tanpa ditahan terlebih dahulu. Untuk saat ini, mereka masih berfokus pada upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.
Gerindra, ungkap Dasco, akan terus mendampingi Ahmad Dhani dan memberikan bantuan hukum kepada musisi tersebut. "Kami berkomitmen untuk tetap memberi bantuan hukum kepada kader kami," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra Tak Akan Pecat Ahmad Dhani hingga Ada Putusan Inkrah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News