kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Deretan nama yang divonis karena terjerat UU ITE selain Ahmad Dhani


Kamis, 31 Januari 2019 / 07:16 WIB
Deretan nama yang divonis karena terjerat UU ITE selain Ahmad Dhani


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Nazriel "Ariel" Irham

Pada 2010, vokalis band  Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran. Sejumlah artis perempuan juga terlibat dalam kasus ini, seperti Luna Maya dan Cut Tari.

Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Atas vonis itu, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

Baiq Nuril

Berbeda dengan Prita, Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.

Ia kerap mendapatkan telpon demikian dari atasannya hingga diduga memiliki hubungan khusus oleh teman-temannya. Untuk membuktikan desas-desus itu tidak benar, Baiq Nuril pun merekam percakapan dalam telepon tersebut.

Nahas, ia justru harus berurusan dengan hukum karena hal ini, karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015 lalu. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Atas putusan itu, Baiq Nuril yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Mataram, terancam 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Untuk itu, ia mengajukan PK atas putusan MA. Namun, hingga saat ini belum ada putusan final dari PK tersebut.

Buni Yani

Buni Yani diperkarakan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda. Buni Yani sudah membantah melakukannya. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. 

Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.

Atas vonis itu ia mengajukan banding juga kasasi, namun keduanya ditolak oleh MA. Banding ditolak pada 23 Januari 2018, sementara kasasi ditolak pada 22 November 2018.

Muhammad Arsyad

Seorang aktivis antikorupsi, Muhammad Arsyad diduga melanggar UU ITE atas tulisannya di Blackberry Messanger (BBM) pada 2013 lalu.  Ia didakwa karena menuliskan kalimat "No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!”

Ia mendekam di penjara selama 100 hari di Rutan Makassar atas kasus ini. Namun akhirnya, PN Makassar pada 28 Mei 2014 memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti kuat, hingga akhirnya Arsyad dibebaskan. Bahkan saat ini dirinya menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE. (Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ahmad Dhani, Ini Daftar Orang yang Divonis karena Terjerat UU ITE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×