Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Aliran dana mencurigakan dalam jumlah miliaran rupiah deras mengalir ke sejumlah rekening Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar. Enam rekening Akil sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak-pihak yang mengirim dana ke Akil diduga terkait langsung dengan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK. Sebagian pihak lainnya tak secara langsung terkait tetapi dicurigai melakukan transfer dana dalam rangka pemenangan sengketa pilkada di MK. Ada juga transfer dana yang dilakukan sekretaris ataupun sopir Akil.
Setoran dana yang diduga terkait langsung dengan sengketa pilkada di MK antara lain dilakukan oleh pengacara Susi Tur Andayani. Susi, yang ditangkap KPK karena diduga sebagai penyuap terkait sengketa pilkada Lebak, tercatat pernah dua kali melakukan setoran tunai ke rekening Akil sebesar Rp 500 juta dalam dua kali transaksi. Susi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Aliran dana lain ke Akil yang diduga terkait langsung dengan sengketa pilkada juga dilakukan oleh Indra Putra dan Muchlis Tapi Tapi. Sementara transaksi aliran dana ke Akil oleh pihak yang tak terkait langsung dengan sengketa pilkada tetapi diduga masih seputar proses penanganan perkara sengketa pilkada di MK antara lain dilakukan Muchtar Effendy dan perempuan berinisial KL.
Dari keterangan Muchtar, KPK mengembangkan penyidikan dugaan pemberi suap lainnya, dalam perkara sengketa pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pihak lain yang tercatat mentransfer Rp 2 miliar adalah Yayah R, anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditangkap KPK karena diduga menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. KPK telah memeriksa Yayah sebagai saksi.
Selain transfer dan setor tunai, Kompas juga memperoleh data terkait transaksi mencurigakan di rekening Akil, antara lain penukaran mata uang asing Rp 45,8 miliar dalam 48 kali transaksi.
Daryono, yang merupakan sopir Akil, juga tercatat melakukan 23 kali setoran tunai. Yuanna Sisilia, sekretaris Akil, tercatat melakukan setoran tunai dan transfer RTGS tiga kali.
Dikonfirmasi ihwal aliran dana ke Akil ini, salah satu pengacaranya, Tamsil Sjoekoer, mengaku sama sekali tidak tahu. Tamsil mengatakan, Akil belum pernah menceritakan perihal transaksi-transaksi dalam rekeningnya. Menurut dia, pemeriksaan Akil oleh KPK pun belum sama sekali masuk ke materi perkara, baik penyuapan maupun pencucian uang.
Menurut Tamsil, Kamis (31/10), KPK telah memblokir enam rekening Akil, termasuk satu rekening di BRI cabang MK yang menampung gajinya sebagai hakim konstitusi. Selain Akil, kata Tamsil, KPK juga memblokir dua rekening milik istri Akil dan satu rekening milik anaknya. ”Padahal, rekening anaknya itu juga rekening menampung gajinya sebagai pegawai,” kata Tamsil.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, data dan informasi terkait Akil memang diterima KPK, termasuk laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data dan informasi dipakai KPK dalam mengembangkan kasus ini. (BIL/ANA/Kompas Cetak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News