kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Denny tegaskan tak ada korupsi di kasusnya


Selasa, 26 Mei 2015 / 22:42 WIB
Denny tegaskan tak ada korupsi di kasusnya
ILUSTRASI. Film The Boy And The Heron


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi lewat sistem payment gateway, Denny Indrayana, merampungkan pemeriksaannya di gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (26/5). Denny tetap merasa dirinya tidak bersalah atas perkara tersebut.

"Dari sisi kami ini, tidak ada korupsinya. Ini ya adalah ikhtiar memberantas calo, pungli dari pembuatan paspor kami," ujar Denny di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (26/5).

Denny menegaskan bahwa sistem 'payment gateway' merupakan langkah memperbaiki pelayanan publik di bidang pembuatan paspor bagi masyarakat. Melalui sistem ini, Denny pun mengklaim merupakan resep pemerintah dalam memberantas calo dan pungli di dalam pembuatan paspor.

"Gini saja, dengan cara manual, buat paspor itu sampai lima jam. Dengan cara ini, ya lebih cepat dan peluang praktik pungli tertutup," ujar Denny.

Terkait pemeriksaan yang keempat ini sendiri, kuasa hukum Denny, Heru Widodo menambahkan bahwa kliennya ditanyai 43 poin pertanyaan. Pertanyaan tersebut, lanjut Heru, menginfirmasi pertemuan-pertemuan Denny saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait program payment gateway.

"Ke-43 pertanyaan itu adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamenkumham ini mengetahui," ujar Heru.

"Kita berharap keterangan tersebut menjadi fakta yang terang benderang bahwa filosofi payment gateway ini betul-betul pelayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," lanjut dia.

Pengamatan Kompas.com, Denny yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya mulai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB. Adapun, pemeriksaan Denny selesai sekitar pukul 21.20 WIB. Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem 'payment gateway' itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×