kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Rumah Denny Indrayana digeledah polisi


Selasa, 14 April 2015 / 11:02 WIB
Rumah Denny Indrayana digeledah polisi
ILUSTRASI. Link Download FF & Free Fire MAX OB42 Update Terbaru, Segini Ukuran di Android & iOS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi, Selasa (14/4), terkait kasus payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Salah satu tempat, yakni rumah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Iya, benar, ada (penggeledahan) di rumah dia (Denny)," ujar Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Selain rumah Denny Indrayana, Polisi juga menggeledah salah satu ruangan di Plaza Asia, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Syamsu, penggeledahan masih terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam sistem 'payment gateway'.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny disangka menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.

Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×