kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Denny Indrayana akan dijerat lewat enam perkara


Jumat, 24 April 2015 / 15:19 WIB
Denny Indrayana akan dijerat lewat enam perkara
ILUSTRASI. Ada enam rekomendasi saham dari KB VAlbury Sekuritas yang bisa dibeli pada Selasa (14/11)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebutkan, ada delapan laporan Polisi yang masuk ke Polisi di mana Denny Indrayana menjadi terlapor. Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan akan memprosesnya satu per satu.

"Dari delapan laporan, dua kita nilai tak cukup ditindaklanjuti. Enam perkara sisanya dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Jumat (24/4) siang.

Buwas enggan merinci apa saja delapan perkara tersebut. Tapi, Buwas memberikan 'clue' bahwa kasus-kasus itu seputar tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan. Buwas juga tidak rinci saat menjelaskan siapa saja pelapor perkara itu.

"Ada pelapornya. Tidak bisa kita cegah dong. Namanya orang kan lapornya macam-macam," ujar Buwas.

Buwas mengatakan, dari delapan perkara itu, baru satu yang ditindaklanjuti penyidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi melalui sistem pembayaran pembuatan paspor via elektronik atau 'payment gateway'. Dalam perkara ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa yang ini yang ditindaklanjuti? Karena ini sudah bulat. Sudah ada audit dan saksi-saksi yang mendukung," ujar Buwas.

Buwas berjanji akan terus menyampaikan perkembangan pengusutan sejumlah perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut kepada masyarakat. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×