CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.167   -48,04   -0,67%
  • KOMPAS100 1.095   -7,66   -0,69%
  • LQ45 872   -4,17   -0,48%
  • ISSI 217   -1,53   -0,70%
  • IDX30 446   -1,67   -0,37%
  • IDXHIDIV20 540   0,28   0,05%
  • IDX80 126   -0,86   -0,68%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,19%

Mau disita Bareskrim, Denny ambil hard disk CPU


Rabu, 01 April 2015 / 22:32 WIB
Mau disita Bareskrim, Denny ambil hard disk CPU
ILUSTRASI. PT United Tractors Tbk (UNTR) mengakui penurunan harga batu bara dan CPO turut mempengaruhi penjualan alat berat.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2019


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM digeledah oleh penyidik Bareskrim. Dalam penyidikan ini, disebutkan Kepala Sub Bagian Pers dan Media, Fitriadi Agung Prabowo bahwa penyidik hendak mengambil unit CPU dan hard disk di ruangan Denny.

Namun setelah didapatkan konfirmasi oleh awak media, penyidik akan membawa CPU, namun hard disk yang dicari sudah diambil oleh Denny Indrayana sejak dia kelar menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Mau diambil CPU sementara hard disk sudah diambil Denny" kata Fitriadi di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/4).

Sementara itu, informasi yang didapat dari hasil penggeledahan adalah penyidik menyita beberapa dokumen berkas. "Jadi untuk sementara barang sitaan masih berupa dokumen. Berkas-berkas itu ada banyak" tandas Fitriadi.

Sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×