Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (6/3). Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Denny meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
"Hari ini, Profesor Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal sehingga kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang," ujar Heru di halaman Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Heru, penyidik mengabulkan permintaan pihaknya. Penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang panggilan dalam waktu dekat. Permohonan kuasa Denny disampaikan melalui Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Kombes Djoko Purwanto.
"Kami menunggu saja manakala klien kami ini masih diperlukan atau dipanggil oleh penyidik Denny siap memberikan keterangan," ujar Heru.
Hari ini Denny mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan. Ia datang bersama Imam Prasodjo, Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto, dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein, ingin menemui perwakilan Presiden.
Mereka ingin membicarakan mengenai kriminalisasi yang dilakukan Polri pada KPK serta pendukungnya.
Polisi menduga adanya tindak pidana oleh Denny. Polisi mendapatkan informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Sebagian besar dari saksi itu merupakan pegawai Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News