kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai hari ini, jangan coba-coba terobos jalur busway


Senin, 25 November 2013 / 09:59 WIB
Mulai hari ini, jangan coba-coba terobos jalur busway
ILUSTRASI.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini. Jika tidak ingin kena denda, jangan berani-berani menerobos "busway".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku Senin (25/11/2013) ini.

Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula pada pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, diberlakukan secara bertahap, setelah denda maksimal pelanggar jalan transjakarta berjalan lancar.

"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda maksimla di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.

Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar, akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Foto pelanggar

Penindakan juga boleh dilakukan atas partisipasi masyarakat. Caranya, masyarakat mengawasi pelanggar busway lalu memotret si pelanggar berikut nomor kendaraannya. Foto pelanggaran bisa diunggah ke jejaring sosial TMC Polda Metro Jaya.

"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," katanya. (Warta Kota Cetak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×