kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Demi kepastian hukum, MA diharapkan batasi PK


Senin, 10 Maret 2014 / 14:04 WIB
Demi kepastian hukum, MA diharapkan batasi PK
ILUSTRASI. Pemain Inter Milan Ivan Perisic melakukan selebrasi setelah mencetak gol keempat ke gawang Juventus pada laga final Coppa Italia di Stadio Olimpico, Roma, Italia, Rabu (11/5/2022). REUTERS/Ciro De Luca


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) membatasi syarat pengajuan peninjauan kembali (PK) agar pengajuannya tidak dilakukan dengan seenaknya. Pembatasan dapat dilakukan dengan penerbitan peraturan MA.

"Harapan kami MA bikin ketentuan, peraturan MA itu lebih bagus untuk mengatur prosedur administrasi dari PK ini," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).

Dia mengatakan, MA dapat menetapkan batasan sesuai pendapatnya sendiri. Ia mengatakan, tanpa pembatasan, semua pihak berperkara pidana dapat mengajukan PK meski tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Semua nanti lolos saja, padahal PK itu kan upaya hukum luar biasa. Nanti tidak ada novum baru, tidak ada kekhilafan (hakim) yang nyata, tidak ada dua putusan yang bertentangan, ya jangan diproses (PK)," katanya.

Mazuki menyatakan, MA tidak menyalahi UU jika menetapkan pembatasan. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan norma PK hanya boleh satu kali, bukan membatasi jumlah PK.

MK membatalkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal peninjauan kembali pada Kamis (6/3/2014). Pembatalan itu berdasarkan gugatan yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Dengan putusan MK itu, PK boleh diajukan lebih dari sekali. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×