kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Antasari menunggu momentum ajukan PK kedua


Kamis, 06 Maret 2014 / 18:10 WIB
Antasari menunggu momentum ajukan PK kedua
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga bencana. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, peninjauan kembali (PK) dalam proses hukum boleh diajukan berkali-kali. Atas dasar itu, terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan mengajukan PK untuk kedua kalinya ketika mendapat momentum tepat.

"Masalah kapannya itu tentunya (menyesuaikan) momentum juga," ujar Antasari seusai pembacaan putusan uji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Mengenai kapan dan bagaimana momentum yang tepat itu, Antasari mengatakan, bisa jadi berdasarkan kebugaran dan kesiapan fisiknya. Hanya, katanya, hal itu tidak berkaitan dengan situasi politik atau rezim yang sedang berkuasa.

"Saya tidak kaitkan dengan masalah kondisi politik. Bisa saja momentum itu menunggu saya dalam keadaan bugar," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Antasari hanya memastikan, ia memiliki bukti baru yang menurutnya dapat membebaskannya dari hukuman. Sayangnya, mantan jaksa itu enggan menyampaikan apa novum baru yang sudah dipegang pihaknya.

"Nanti lah waktu saya ajukan PK. Yang pasti, ada. Termasuk perorangan yang ingin menebus dosa ke saya," kata Antasari.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Antasari soal Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan. Ketentuan PK hanya sekali dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak PK Antasari. Dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari divonis pidana penjara 18 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, ditolak. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×