kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gugatan dikabulkan MK, Antasari menangis haru


Kamis, 06 Maret 2014 / 20:44 WIB
Gugatan dikabulkan MK, Antasari menangis haru
ILUSTRASI. Manfaat Air Tajin untuk Bayi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali.

Didampingi istrinya, Ida Laksmawati, Antasari menghampiri kerumunan wartawan dan meladeni permintaan wawancara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak beberapa kali menyeka matanya. Matanya memerah dan berkaca-kaca, menahan air matanya agar tidak sampai menetes.

"Yang pasti tiada kata lain selain Alhamdulillah," kalimat pertama yang mampu diucapkan Antasari usai pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Langkah Antasari mencari keadilan sempat kandas saat Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diputuskan Februari 2013 lalu. Dia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Saat ini, ia sudah menjalani hukuman selama lima tahun.

Namun, putusan MK itu bak memberi harapan baru baginya. Dengan novum baru yang sudah dipegangnya, Antasari akan mengajukan PK untuk kedua kalinya. Bahkan, dia menyatakan, akan terus mencari keadilan selama hidupnya.

"Tentu langkah selanjutya seperti yang disampaikan dalam pertimbangan, dan apa motivasi saya mengajukan uji materi ini, ya saya akan tetap mengajukan  PK terhadap hal-hal yang belum terbuka," katanya.

MK mengabulkan gugatan Antasari soal Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari dikenai pidana penjara 18 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak. Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×