kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Demi Kelancaran Akses Coretax, DJP Perbesar Bandwidth


Selasa, 07 Januari 2025 / 15:31 WIB
Demi Kelancaran Akses Coretax, DJP Perbesar Bandwidth
ILUSTRASI. DJP terus berupaya mengatasi kendala teknis dalam implementasi Coretaz yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengatasi kendala teknis dalam implementasi Coretaz yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pakak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya memantau dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul, termasuk keluhan dari Wajib Pajak selaku pengguna sistem.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tetapi juga bertransaksi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga: Lampaui Target, Tapi Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2024 Lebih Rendah dari 2023

Dalam hal ini, DJP melakukan penyesuaian kapasitas infrastruktur agar mampu menangani lonjakan akses pengguna.

Selain itu, perluasan bandwidth juga dilakukan untuk memastikan kelancaran akses.

"Bandwidth juga sudah kami lebarkan karena kami hitung bandwidthnya cukup awalnya. Ternyata masyarakat mengakses secara bersamaan," katanya.

Tidak hanya itu, tim teknis juga bekerja non-stop selama tujuh hari dalam seminggu untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan, termasuk kendala pada infrastruktur dan jaringan telekonomunikasi.

"Karena sistem ini tidak bisa berdiri sendiri karena kita terkait dengan sistem dari pihak lain, contoh kata misalnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi," terang Suryo.

Suryo memastikan bahwa setiap masukan dari Wajib Pajak akan ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024

Selanjutnya: Kurs Rupiah Spot Menguat 0,34% ke Rp 16.143 Per Dolar AS, Selasa (7/1)

Menarik Dibaca: Mau Nikah Tahun Ini? Berikut Tips Memilih Wedding Organizer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×