Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
- Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
- Penerima PKH di Balangan raih graduasi Sejahtera Mandiri
- Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Sebagian artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara
Penulis: Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News