kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.757   26,00   0,16%
  • IDX 8.380   -8,94   -0,11%
  • KOMPAS100 1.161   -1,25   -0,11%
  • LQ45 845   -2,36   -0,28%
  • ISSI 293   1,03   0,35%
  • IDX30 443   -3,26   -0,73%
  • IDXHIDIV20 509   -4,33   -0,84%
  • IDX80 131   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 138   -0,67   -0,49%
  • IDXQ30 140   -1,02   -0,72%

Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Minggu, 02 Februari 2020 / 04:00 WIB
Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Sebagian artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara

Penulis: Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×