kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Minggu, 02 Februari 2020 / 04:00 WIB
Demi bansos PKH ngaku miskin, awas denda dan bui siap menanti!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Keluarga Harapan ( PKH) memungkinkan keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Namun begitu, banyak warga yang sebenarnya mampu secara ekonomi ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH. Beberapa waktu lalu sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten viral di media sosial lantaran pemiliknya terdaftar sebagai penerima PKH.

Hati-hati bagi keluarga yang sebenarnya tidak miskin tapi mengaku-aku miskin dan masuk daftar penerima PKH. Bisa-bisa jadi miskin betulan. Betapa tidak, jika terbukti mencurangi PKH mereka terancam pidan dan denda sekaligus.

Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.



TERBARU

[X]
×