kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah


Minggu, 12 Januari 2020 / 14:13 WIB
Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2020.

Tahun ini,  penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu  tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.

Selain perubahan skema penyaluran yang menjadi lebih cepat, pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota hingga kepala desa juga mesti memperhatikan syarat-syarat penyaluran dana desa yang telah diperbarui oleh Kemenkeu. Perubahan tersebut tertuang dalam pasal 24 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga: Kemenkeu resmi ubah skema penyaluran Dana Desa

Untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap I, bupati/walikota wajib menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang sebelumnya dipersiapkan dan disampaikan oleh kepala desa.

Pertama, dokumen peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa. Kedua, peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Selanjutnya untuk memperoleh penyaluran dana desa tahap II, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, juga wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan  output dana desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 50% dan rata-rata  output minimal 35%.

Baca Juga: Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019

Terakhir, untuk menerima penyaluran dana desa tahap III, bupati/wali kota wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90% dan rata-rata  output minimal 75%.

Bupati/wali kota juga harus menyampaikan laporan konvergensi pencegahan  stunting tingkat desa dari tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen-dokumen persyaratan penyaluran dana desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Berdasarkan pasal 26 beleid tersebut, bupati/wali kota yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka dana desa tidak disalurkan dan menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Barang siapa pura-pura miskin demi dapat bantuan PKH, siap siap penjara menanti

“Sisa dana desa di RKUN tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,” demikian ketetuan di PMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×