Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepatuhan orang terkaya di Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pajaknya masih memprihatinkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, salah satu indikator bisa dilihat dari kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan ada delapan orang terkaya yang tidak memiliki NPWP. Sri tidak menyebut siapa nama delapan orang terkaya tersebut.
Dia hanya menyebut, delapan orang terkaya tersebut namanya masuk dalam jajaran orang terkaya se-Indonesia versi Majalah Forbes dan Globe Asia. "Soal NPWP ini, ada juga konsultan pajak yang juga tidak punya dan juga tidak ikut Tax Amnesty," katanya Jumat (9/12) malam.
Sri mengatakan, akan bersikap tegas terhadap masalah tersebut. Untuk konsultan pajak yang tetap membandel tidak segera minta ampun dan memperbaiki kepatuhan pajak mereka dan memiliki NPWP, akan dicabut izin mereka.
Sementara itu, bagim wajib pajak yang tidak mau insyaf dan ikut Program Pengampunan Pajak sampai Maret 2017 dan nanti Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dideklarasikan, pemerintah akan mengenakan denda besar atas perbuatan nakal wajib pajak tersebut.
"Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan di Tax Amnesty, itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan kepada wajib pajak dan ratenya dendanya akan 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75% sampai 80%," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News