Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Baca Juga: Sulit bayar tagihan RS karena defisit membengkak, BPJS Kesehatan terancam kena denda
Percepatan pencairan iuran PBI tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Selain mempercepat pencairan iuran PBI, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau. Pungutan DBH cukai tembakau bertujuan menambal defisit BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil final audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Hingga Juli, 2.431 Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan telah terakreditasi
Selanjutnya, hasil audit tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan cara untuk membenahi persoalan dan kinerja institusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News