Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 Juli 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 2.341 rumah sakit mitranya telah terakreditasi. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama memang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan akan menghentikan kerja sama pada rumah sakit yang belum terakreditasi hingga 30 Juni. Sebanyak 720 rumah sakit pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, hampir semua rumah sakit diperpanjang izinnya. "Hanya 7 rumah sakit yang tidak bisa dikerjasamakan per 30 Juni 2019," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).
Baca Juga: Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar
Dia menjelaskan, dari 7 rumah sakit tersebut terdapat 4 rumah sakit yang tidak lulus rekredensialling dan 3 rumah sakit belum mendaftar akreditasi di Komite Akreditasi RS (KARS).
Sementara, terdapat 48 rumah sakit yang menunggu penetapan kelulusan dan 41 rumah sakit yang menunggu jadwal survei. Namun, ke 89 rumah sakit tersebut sudah dianggap terakreditasi.
Iqbal mengatakan, angka-angka tersebut pun mungkin bergerak. Dia mengatakan, mungkin saja terdapat rumah sakit yang masa akrediasinya berakhir dalam beberapa bulan mendatang, tetapi tak berarti kemitraannya langsung berhenti bila masalah tersebut sudah teratasi.
Baca Juga: Program JKN Membuat Bisnis Rumahsakit Makin Menggiurkan premium
Supaya kemitraan tetap berjalan, Iqbal pun menyebut pihaknya terus mengingatkan supaya rumah sakit melakukan akreditasi tepat waktu.
"Kalau kami kan hanya bisa mendorong mereka, bukan kami yang mengurus akreditasi tersebut. Jadi kami mengingatkan, jika mereka tidak menyelesaikan sesuai tenggat waktu, ada potensi tidak dilanjutkan," tambah Iqbal.
Meski hingga Juli terdapat 2.431 rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, di tak memungkiri masih ada kemungkinan angka tersebut bertambah, terlebih bila rumah sakit tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Tunggakan Rumahsakit Menumpuk, BPJS Kesehatan Wajib Bayar Denda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News