kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas


Senin, 29 Juli 2019 / 18:10 WIB
Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beban defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin berat. Hingga akhir tahun, diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun. 

Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Terbatas hari ini, Senin (29/7) di Istana. Rapat tersebut membahas langkah penyelesaian selanjutnya untuk beban biaya BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: BPJS Kesahatan akan tutup defisit dengan skema SCF

Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo enggan menyebutkan secara rinci apa saja yang menjadi bahasan dalam ratas tersebut. “Nanti akan disampaikan hasilnya setelah ratas dengan Presiden supaya lebih komprehensif dan tidak sepotong-potong,” kata Mardiasmo. 

Mardiasmo mengatakan, pemerintah terus mencari cara untuk mengatasi persoalan defisit BPJS Kesehatan. Dalam ratas hari ini, Kemenkeu menyampaikan beberapa usulan solusi yang memungkinkan, lanjut Mardiasmo. 

“Usulan dari Kemenkeu ada banyak, tapi nanti saja dibicarakan setelah ratas ini. Kita sudah siapkan,” kata dia. 

Adapun menurut Laporan Realisasi Semester I APBN 2019, Kemenkeu telah mengucurkan bantuan iuran PBI untuk BPJS Kesehatan yang dibayar di muka hingga bulan November (11 bulan) selama Januari-Juni 2019 sebesar Rp 24,3 triliun atau 90,9% dari anggaran yang ditetapkan yakni Rp 26,7 triliun. 

Baca Juga: Sulit bayar tagihan RS karena defisit membengkak, BPJS Kesehatan terancam kena denda

Percepatan pencairan iuran PBI tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Selain mempercepat pencairan iuran PBI, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau. Pungutan DBH cukai tembakau bertujuan menambal defisit BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil final audit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Hingga Juli, 2.431 Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan telah terakreditasi

Selanjutnya, hasil audit tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan cara untuk membenahi persoalan dan kinerja institusi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×